Jumat, 16 Desember 2016

REKSA DANA SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN
Reksa dana adalah wadah pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana. Reksa dana sebagai wadah dimaksudkan dalam hal ini karena reksa dana memiliki beberapa jenis, yaitu reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, dan reksa dana campuran. Investor dihadapkan oleh dua pilihan investasi reksa dana yang memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Dua pilihan tersebut adalah reksa dana syariah dan reksa dana konvesional. Pemilihan instrumen dan mekanisme investasi menjadi pembeda dari kedua jenis reksa dana ini, dikatakan demikian karena jenis reksa dana syariah pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Instrumen investasinya yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal.
Reksa dana syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai banyak keahlian dan waktu untuk menghitung atas investasi mereka. Reksa dana syariah dirancang sebagi sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat hal tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Pesatnya pertumbuhan instrumen reksa dana baik konvensional maupun syariah, masalah yang dihadapi oleh para investor maupun investor potensial adalah bagaimana memilih alternatif reksa dana yang ada berdasarkan kinerja portofolio. Pertanyaan tentang apakah manajer investasi reksa dana dapat memberikan pengembalian (expected return) di atas rata-rata return pasar adalah isu yang relevan bagi investor maupun investor potensial. Oleh karena itu, pengukuran kinerja reksa dana merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian, Sejarah dan Dasar Hukum
1.      Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana merupakan suatu instrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara kolektif. Dana yang terkumpul ini, selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh seorang manajer investasi (fund manager) melalui saham, obligasi, valuta asing atau deposito.[1]
Reksadana berasal dari dua kata yaitu reksa yang berarti penjaga dan dana yang berarti uang yg disediakan untuk suatu keperluan atau bisa juga biaya. Sedangkan syariat yang berasal dari bahasa arab adalah syariah yang artinya yaitu hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia dan hubungannya dengan Allah, hubungannya dengan sesama dan juga alam sekitar berdasarkan Al-Qur‟an dan Hadist. Reksadana mempunyai nama lain diantaranya yaitu Unit Trust atau Mutual Fund atau Investment Fund adalah suatu wadah yang berfungsi untuk menghimpun dana para investor agar diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang mendapat ijin dari Otoriter Jasa Keuangan (OJK) yang pada awalnya adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). “Mutual Fund is acompany that invest in a diversified portofolio of securities”. Portofolio investasi reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga.[2]
Sedangkan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, pengertian reksa dana syariah (Islamic investment funds) adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi (wakil pemodal), maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi.[3]
Unsur-unsur yang ada dalam Reksadana meliputi:
1.      Investor orang yang menanamkan uangnya dalam usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan;
2.      Manajer investasi adalah perusahaan yang sebagai pengelola portofolio efek yang dapat berupa perusahaan efek yang berbentuk devisi tersendiri/PT khusus dan perusahaan khusus manajemen investasi.
3.      Portofolio efek adalah kumpulan sekuritas yang dikelola.
4.      Sekuritas adalah surat berharga atau bukti modal, misalnya saham, obligasi, dll, yang boleh dibeli jika telah mendapat ijin Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam);
5.      Bank Kustodian adalah lembaga penitipan harta efek dan lainnya yang menyangkut tentang efek, biasanya berbentuk Bank Umum.
2.      Sejarah Reksadana Syariah
Reksadana mulai dikenal sejak abad ke-19.Cikal bakal industri ini bisa dirunut pada tahun 1870, ketika Robert Fleming, seorang tenaga pembukuan pabrik tekstil dari Skotlandia, dikirim ke Amerika untuk mengelola investasi milik bosnya. Di Amerika ia melihat peluang investasi baru, yang muncul menyusul berakhirnya Perang saudara. Ketika pulang ke negerinya, Robert Fleming menceritakan penemuannyatersebut kepada beberapa temannya.Ia berniat untuk memanfaatkan peluang tersebut, tetapi ia tidak mempunyai cukup modal. Masalah ini mendorongnya untuk mengumpulkan uang dari teman-temannya dan kemudian membentuk the Scottish American Investment Trust, perusahaan manajemen investasi pertama diInggris, pada 1873. Perusahaan ini mirip dengan apa yang sekarang dikenal sebagai Reksa Dana tertutup (closed-end fund).[4]
Di Indonesia, instrumen reksadana mulai dikenal pada tahun 1995, yakni dengan diluncurkannya PT BDNI Reksadana. Berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana adalah reksadana tertutup mirip the scottish American Investment Trust. Seiring dengan hadirnya UU Pasar Modal pada tahun 1996, mulailah reksadana tumbuh aktif. Reksadana yang tumbuh dan berkembang pesat adalah reksadana terbuka.
Pada tahun 1997, perusahaan sekularitas milik negara PT. Danareksa juga menjadi prionir dalam menerbitkan reksadana syariah. Reksadana ini menjadi instrumen pasar modal pertama yang beroperasi secara syariat islam dan sebagai langkah awal lahirnya pasar modal syariah.
Kemudian bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim pada tahun 1997 maka dihadirkannya produk reksadana syariah yang bernama Danareksa Syariah. Reksadana syariah yang didirikan itu berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bardasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dituangkan dalam akta Nomor 24 tanggal 12 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Djedjem Wijaya, S.H. di Yakarta antara PT Danareksa Fund Management sebagai manajemen investasi dengan Citibank N.A. Yakarta sebagai Bank Custodian. PT Danareksa Fund Management 1992, yang kemudian dilegitimasi oleh Menteri Kehakiman RI dengan surat keputusan nomor C2/7283.HT.01.TH.92 tanggal 3 September 1992.[5]
3.      Dasar Hukum Reksadana Syariah
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqh yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :
“Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-sayarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”. (Al Fiqh Al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal. 199).
            Allah SWT Memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebut dalam Al-Qur’an :
“Hai Orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah :1)
            Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist :
“Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin Auf).
Dalam reksadana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (Mudharabah/ Musyarakah), dan di sana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan di antara para pelakunya meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun di dalamnya juga ada hal-hal bertentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan denga syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata:
“Dan setiap syarat yang tidak bertentangan denga dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah”. (al-Fiqh al Islamy Wa Adillatuh , hal 200).
Prinsip dalam berakad juga harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al- Quran:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’ : 29).

B.  Produk, Jenis, Mekanisme, dan Prinsip Transaksi Reksadana Syari’ah
1.      Produk Reksadana Syariah
Saat ini, untuk pasar Indonesia ada tiga produk reksadana syariah yang ditawarkan, yaitu Danareksa Syariah (reksadana saham/equity fund), Danareksa Syariah Berimbang (reksadana campuran/balanced fund) dan PNM Syariah (reksadana campuran).
Danareksa Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang dikelola oleh PT Danareksa Investment Management. Danareksa Syariah bertujuan untuk memberi kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka panjang kepada investor yang hendak mengikuti syariah Islam. Dana yang terkumpul akan diinvestasikan dalam portofolio sekuritas dengan komposisi investasi minimum 80 persen di saham dan maksimum 20 persen di obligasi atau maksimum 20 persen di instrumen pasar uang. Pada Danareksa Syariah Berimbang, dana yang terkumpul akan diinvestasikan minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam saham atau minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam obligasi dan sisanya pada instrumen pasar uang dengan mengikuti syariah Islam.
Sementara, Reksadana PNM Syariah dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Investment Management. Tujuan Investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang. Dana yang terkumpul akan diinvestasikan 30 persen sampai 70 persen pada saham atau 30 persen hingga 70 persen pada obligasi dan sisannya pada instrumen pasar uang. Informasi lengkap mengenai ketiga merek reksadana tersebut bisa dipelajari lebih rinci pada prospektusnya. Selanjutnya, untuk menilai kinerja dari reksadana syariah ini, selain bisa berpatokan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit, juga diperlukan suatu acuan, seperti layaknya reksadana saham konvensional mengacu kepada kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
2. Jenis – Jenis Reksadana Syariah
a.       Berdasarkan Bentuk Hukum Di Indonesia, terdapat dua bentuk hukum reksadana, yaitu Perseroan Terbatas (PT Reksadana) dan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana KIK). Dalam hal kepemilikan PT Reksadana menerbitkan saham yang dibeli investor, sehingga investor memiliki hak kepemilikan atas PT tersebut. Sementara KIK menerbitkan unit penyertaan, sehingga investor mempunyai kepemilikan atas kekayaan aktiva bersih reksadana tersebut.[6]
b.      Berdasarkan Sifat Operasional, Reksdana Syariah dibedakan menjadi dua:[7]
1.      Reksadana terbuka: Menjual saham secara terus-menerus selama ada investor yang membeli. Harganya sama yang ditentukan oleh nilai portofolio yang dikelola manajer.
2.      Reksadana tertutup: Menjual saham melalui penawaran pada bursa efek. Investor tidak dapat menjualnya kembali ke reksadana melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa yang ditentukan jual belinya oleh mekanisme bursa. Harganya didasarkan atas NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian.
c. Berdasarkan Jenis Kategori :
1.    Reksadana Pasar Uang/RDPU (Money Market Funds /MMF) : Melakukan investasi 100% dalam efek utang yang berjangka pendek (kurang dari satu tahun). Mempunyai risiko paling rendah dan cocok bagi investor yang berinvestasi jangka pendek. [8]
2.    Reksadana Pendapatan Tetap/RDPT (Fixed Income Funds /FIF): Melakukan investasi minimal 80% dalam efek bersifat hutang dan 20% dapat dikelola untuk instrumen lainnya. Efek bersifat utang menghasilkan dalam bentuk bunga.
3.    Reksadana Saham/RDS (Equity Funds /EF) : Reksadana melakukan investasi minimal 80% dalam efek bersifat saham dan 20% yang dikelola untuk instrumen lainnya. Efek sahamnya beresiko tinggi dan memberikan potensi hasil tinggi pula sesuai pertumbuhan harga saham, dan hasil lain berupa deviden.
4.    Reksadana Campuran/RDC (Balance Funds /BF) : Dapat melakukan investasi, baik pada efek utang maupun efek modal dan porsi alokasi yang lebih fleksibel. Perkembangan terakhir, Bapepam mengeluarkan aturan baru yang sedikit berbeda dari reksadana yang selama ini beredar. Reksadana tersebut adalah:
a)      Reksadana Terproteksi (Capital Protected Funds) : Jenis pendapatan tetap, namun manejer melindungi investasi awal investor, agar tidak berkurang nilainya saat jatuh tempo. Sebagian besar dana yang dikelola dimasukkan pada efek bersifat utang sehingga saat jatuh tempo setidaknya menutup nilai proteksi. Sisanya diinvestasikan ke efek lain, sehingga investor punya peluang meningkatkan NAB.
b)      Reksadana Penjaminan (Guaranted Funds):Menjamin investor sekurang-kurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, sepanjang persyaratannya dipenuhi. Jaminan diberikan oleh lembaga penjamin berdasarkan kontrak lembaga dengan manajer dan Bank Kustodian.
c)      Reksadana Indeks Portofolio : Reksadana yang terdiri atas efek-efek yang menjadi bagian dari indeks acuan. Manajer menginvestasikan minimal 80% dari NAB pada efek yang menjadi bagian indeks acuan.[9]





3.      Mekanisme Transaksi
a.       Dalam melakukan transaksi Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang di dalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu) , ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya. “Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang an-Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tetapi menaikkan harga)”
b.      Produk-produk transaksi reksadana pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap, Option dan produk-produk lain yang biasa dilakukan reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana Syariah.
c.       Untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitan dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan- perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI.
4.      Mekanisme Operasional Legalitas Hukum
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari‟ah terdiri atas:
1.      Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah.  Akad wakalah yang dipakai dalam kontrak antara pihak investor dengan menejer investasi pada intinnya adalah perjanjian pemberian kuasa kepada menejer investasi untuk melaksanakan pengelolaan dana yang telah dipercayakan olehnya, dengan harapan pihak investor akan mendapatkan keuntungan dari dana yang di investasikan.
2.      Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a.       Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.      Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c.       Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
Dasar hukum reksadana syariah ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan menurut fatwa DSN-MUI NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang reksadana Syariah yaitu“Reksadana syariah ialah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari‟ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.[10]
Reksa dana syariah yang juga sering disebut dengan istilah Islamic Investment Fund atau Syariah Mutual Fund merupakan lembaga intermediari (intermediary) yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk selanjutnya diinvestasikan kembali (reinvestment). Selain untuk memberikan kemudahan bagi calon investor untuk berinvestasi di pasar modal maka pembentukan Islamic Investment Fund atau Syariah Mutual Fund juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan keuntungan dari sumber dan mekanisme investasi yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.[11]
5.      Prinsip Transaksi Reksadana Syariah
Reksadana Syariah adalah Reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam. Reksadana Syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan dari Reksadana Syariah adalah memenuhi kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.[12]
Adapun prinsip dasar Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh yang berarti sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntugan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Prinsip mudharabah atau qiradh di Reksadana Syariah ini memiliki beberapa karakteristik:
1.      Pemodal sebagai rab al-mal ikut menanggung resiko kerugian yang dialami Manajer Investasi sebagai amil.
2.      Manajer Investasi sebagai amil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaian.
3.      Keuntungan (ribh) dibagi antara pemodal dengan Manajer Investasi sesuai dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
C.  Urgensi, Perkembangan, dan Masalah Pokok yang Berkaitan Reksadana Syari’ah
1.      Urgensi Reksadana Syari’ah
Adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam kehidupan sosial bahwa sebagian orang yang memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan bisnis dan ekonomi tapi tidak memiliki modal. Sementara di sisi lain ada yang memiliki harta, tapi tidak cakap dalam mengembangkannya, berkata Al-Baijuri :
“Dalil dibolehkannya Qiradh adalah ijma’ dan hajat, karena ada pemilik harta yang tidak mampu mengella modalnya, dan sebaliknya ada orang mampu mengelolanya tetapi tidak punya modal. Maka yang pertama memerlukan pengelolaan modal, sementara yang kedua memerlukan pekerjaan. (Hasyiah Fathul Qarib Al Baijuri, Juz II, hl 21).”
Reksadana sebagai lembaga yang mengelola harta memiliki kemampuan untuk mengembangkannya dari para pemilik modal secara sendiri-sendiri yang melakukannya.
Reksadana adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang akan terus berkembang. Ia akan menghimpun dana dari umat yang tidak dapat dicegah untuk berinvestasi di reksadana. Di sisi lain umat Islam harus dapat bersaing dalam bidang ekonomi dalam usaha mempersiapkan diri menghadapi globalisasi yang kian mendekat dan sukar dihindari.
Kegiatan reksadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam, baik dari akad, sasaran investasi, teknis transaksi, pendapatan, maupun dalam hal pembagian keuntungannya. Untuk itu perlu dibentuk reksadana syariah, dimana reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang muamalah maliyah.
Adanya reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi umat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam Alquran surat al-Nisaa’ ayat 29.
Di samping itu reksadana syariah menyediakan sarana bagi umat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembngunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariat Islam.
2.    Perkembangan Reksadana Syariah
Seiring dengan diberlakukannya Undang – Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana mulai dikenal di Indonesia sejak diterbitkannya Reksa dana berbentuk perseroan, yaitu PT BDNI Reksa Dana pada tahun 1995.
Pada awal tahun 1996, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) RI mengeluarkan peraturan pelaksaan tentang Reksa Dana berbentuk kontrak Investasi Kolektif (KIK). Peraturan – peraturan tersebut membuka peluang lahirnya Reksa Dana berbentuk KIK untuk tumbuh dan berkembang. Salah satunya adalah munculnya reksa dana syariah pertama di Indonesia pada tahun 1998 yang dikelola PT Danareksa investment management.[13]
Nilai nvestasi Reksa Dana di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifkan apabila dibandingkan dengan tingkat nilai pertumbuhan jenis investasi lainnya. Sampai Februari 2005, total dana kelolaan industri ini ditunjang oleh regulasi pasar modal yang kondusif, jumlah manajer investasi meningkat, munculnya produk unit link yang berbasiskan investasi dan asuransi, dan keluarnya surat utang Negara dan obligasi korporasi.
Perkembangan reksa dana syariah di Indonesia juga mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sampai agustus 2005 total dana kelolaan syariah mencapai Rp 1,5 triliun dan hingga akhir tahun 2005 telah terdapat 17 reksa dana syariah telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM.
Perkembangan ini terhambat dengan terjadinya yang menimpa reksa dana Indonesia sehingga total dana kelolaan tinggal hanya 28 triliun per Desember 2005. Kejadian ini dipicu oleh peningkatan harga minyak dunia, depresiasi rupiah, dan kenaikan tingkat suku bunga yang membuat investor reksa dana memindahkan dana mereka ke instrumen investasi lain. Krisis ini juga menimpa reksa dana syariah. Total dana kelolaanya turun menjadi hanya RP .415 miliyar rupiah.
Meskipun dipengaruhi oleh faktor eksternal di atas salah satu hal yang justru memiliki pengaruh besar terhadap krisis reksa dana pada medio ke dua 2005 adalah terjadinya redemption besar – besaran yang dilakukan para investornya. Pemahaman sebagian investor yang salah terhadap investasi pada reksa dana dan perilaku terhadap resiko yang irasional telah membuat mereka juga menarik dana mereka secara bersamaan dalam jumlah besar sehingga menyebabkan turunya nilai unit penyertaan.
Namum ada hal yang menarik terjadi selama krisis. Meskipun akhirnya juga tertimpa krisis, reksa dana syariah tdak mengalami krisis secepat reksa dana konvensional. Reksa dana syariah baru mengalami bulan September 2006. Salah satu hal yang memungkinkan adalah adanya perbedaan pengetahuan dan perilaku investor reksa dana syariah dengan konvensional.

Pada reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan instrument investasi harus berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) yang bekerjasama dengan BAPEPAM-LK.DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode akhir Mei dan November. Per 31 Mei 2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit (baru 7,75 persen dari seluruh reksa dana yang ada), yang terdiri dari:
1. Reksa dana Saham Syariah 10 unit;
2. Reksa dana Campuran Syariah 15 unit;
3. Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit;
4. Reksa dana Indeks Syariah 1 unit;
5. Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.
Dengan total NAB RD Syariah Rp 5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi:
1. RD syariah campuran Rp 1,076 T;
2. RD Syariah Indeks Rp 205,49 M;
3. RD Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M;
4. RD Syariah Saham Rp 1,8 T;
5. RD Syariah Terproteksi Rp 2,227 T.
Emiten syariah yang tercatat di bursa (listing) 213 emiten, Perusahaan publik syariah 3 emiten, Emiten syariah tidak listing 9 emiten, Total Daftar Efek Syariah 225 Emiten
3.      Masalah-Masalah Pokok yang Berkaitan Dengan Reksadana
1. Kelembagaan
Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut tidak bebas dari hukum taklifi, karena pada hakekatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan reksadana syariah. sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil.
Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’ :
“Fiqih Islam mengakui adanya syaksiyah hukmiyyah atau i’tibariyyah (badan hukum)…” (Madkhal al fiqh al’alam, Dr. Musthafa Ahmad Zarqa, Vol III hal 256)
Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily :
“Fiqih Islam mengakui apa yang di sebut dalam hukum positif sebagai syaksiyyah I’tibariyyah atau syaksiyyah ma’nawiyyah atau syaksiyyah mujarrdah (badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga – lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan perusahaan dan masjid, sebagai syaksiyah(badan) yang menyerupai syaksiyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak , menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang bediri sendiri secara umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya.” (Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh Juz IV hal 11).



2. Hubungan Investor Dengan Lembaga
a.       Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah/qiradh. Yang dimaksud dengan mudharabah di sini adalah :
“Seseorang memberikan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak. Warga Iraq menyebutnya Mudharabah sedangkan warga Hijaz menyebutnya Qiradh.” (Al Mughni Juz V hal 26)
“Pemilik harta (modal) memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang dengan ketentuan bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang disepakati kedua fihak.” (Al Fiqhul Islamy wa Adillatuh , Juz IV , hal 836)
Dengan demikian Mudharabah/qiradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab fiqih Islam.
b. Saham Reksadana Syariah dapat diperjual belikan :
1)      Ayat Al-Quran yang mengatakan bahwa praktek jual beli dihalalkan oleh Allah SWT. “Dan Allah menghalalkan jual beli.” (QS. Al-Baqarah: 275).
Khusus mengenai jual beli pemilikan sebagaian syarikat (saham) antar pemilik syarikat, Ibnu Qudamah mengatakan : “Jika salah seorang dari yang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.” (Al Mughni juz V hal :56).
2)      Saham itu merupakan harta (mal) milik investor yang bisa dimanfaatkan dan diperjual belikan : “… Syarat kedua, barang yang diperjual belikan adalah bermanfaat. Barang yang tidak bermanfaat bukan harta. Karena itu mengambil harta dengan imbalan barang yang tidak bermanfaat adalah batal. Barang yang tidak bermanfaat, tidak sah dijual.” (Raudhatut Tahlibin, Juz III hal 68 & 69).
3)      Jual beli saham itu sudah menjadi kelaziman (Urf) al-Tujjar (para pengusaha). Dr. Abdul Hamid Mahmud Al Ba’ly seperti dikutip Dr. Samir Abdul Hamid Rdhwan mengatakan :
“Kaidah fiqih “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan yang berlaku berdasarkan nash” dapat menjadi dasar untuk melakukan transaksi-transaksi serta memberikan kebebasan buat mereka yang mengadakan transaksi demi menghindar kesuakaran-kesuakaran muamalat dengan sesama manusia, ketika ruang lingkup muamalat harta semakin meluas dan bentuk muamalat semakin berkembang, khususnya pada bidang transaksi antara lain perusahaan.” (Dr. Samir Abdul Hamid Ridhwan, Aswaq al Awraaaq al Maaliyah , IIIT, hal : 258).
4)      Tidak adanya unsur penipuan (Gharar) karena nilai saham jelas. Semua saham yang dikeluarkan reksadana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi Reksadana
a.       Dalam melakukan kegiatan investasi Reksadana Syariah dapat melakuan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Di antara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornographi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
b.      Akad yang dilakukan oleh Reksadana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui :
1.      Mudharabah (Qiradh)/Musyarakah. Reksadana Syariah yang dalam hal ini bertindak selaku Mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad Mudharabah (Qiradh)/ Musyarakah. Dr. Wahbah Az- Zuhily menjelaskan:
“…Mazhab Hanafi mengatakan : “Mudharabahtidak boleh mengadakan mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik harta yang memberikan mandat … sedangkan mahzab selain Hanafi, seperti para ulama maliki mengatakan :’Amil (mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembangkan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya.” (Al Fiqhul Islamy Wa Adillatuh Juz IV, hal : 858 & 860).
“Jika pemilik harta (modal)-nya kepada orang lain dengan akad mudharabah , hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal. Dan kami tidak mengetahui pendapat lain dalam masalah tersebut.” (Al Mughni Juz V, hal : 50/51)
Berkata Al Mawardi : “…Ketahuilah, bahwa ‘Amil Qiradh dilarang untuk melakukan Muqaradhah dengan orang lain dengan harta/modal Qiradh tersebut selama tidak ada izin.” (Al-Mudharabah lil Mawardi , hal 194-199).
2.      Jual – Beli
Reksadana Syariah selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham sebagaimana ditunjukkan oleh bagian 2.b.2) di atas . berkata Ibnu Qudamah : “Jika salah seorang dari orang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian,hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.” (al-Mughni Juz V hal : 56)
3.      Kentungan dan Resiko Investasi Melalui Reksadana
Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return (keuntungan) dan risiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksadana[14];
1.      Tingkat likuiditas yang baik, yang dimaksud dengan likuiditas di sini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham-saham yang telah dicatatkan di bursa di mana transaksi terjadi tiap hari, tidak seperti deposito berjangka atau sertifikat deposito periode tertentu. Selaint itu, pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya.
2.      Manajer Profesional, reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada prinsipnya, manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.
3.      Diversifikasi, adalah istilah investasi di mana anda tidak menempatkan seluruh dana anda di dalam suatu satu peluang investasi, dengan maksud membagi resiko. Manajer investasi memilih berbagai macam saham, sehingga kinerja suatu saham tidak akan mempengaruhi keseluruhan kinerja reksa dana. Pada umumnya, reksa dana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.
4.      Bandingkan situasi tersebut jika anda membeli sendiri saham secara langsung, anda mungkin hanya dapat membeli satu jenis saham saja, nilai dari portofolio anda tentunya akan sangat bergantung pada kinerja harga saham tersebut. Jika kinerjanya baik, anda akan mendapatkan keuntungan, tetapi jika harga saham tersebut jatuh, anda akan mendapatkan kerugian yang persentasenya sebesar investasi anda. Diversifikasi memberikan keseimbangan dengan memberikan batasan maksimum atas investasi pada suatu jenis saham.
5.      Biaya rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah
6.      Terdapat akses untuk melakukan investasi pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri seperti saham, obligasi, dan lainnya.
7.      Prosedur investasi sangat mudah
8.      Hasil investasi dari reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak karena kewajiban pajak telah dipenuhi oleh reksadana.[15]
Disamping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana.
1.      Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.
2.      Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Nilai unit penyertaan reksa dana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana. Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:
a.        Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya
b.        Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan.
3.      Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
4.      Risiko likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.
5.      Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan transaksi investasi atas surat-surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi investasi ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva bersih per unit penyertaan.



BAB III
PENUTUP
Reksa dana syari‟ah adalah wadah berinvestasi secara kolektif para masyarakat pemodal (shahib al-mal/ rabb al-mal) untuk di tempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh manajer investasi yang berlaku sebagai shahib al-mal yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Mekanisme operasional antara pemodal dengan manajer investasi reksa dana syari‟ah menggunakan sistem wakalah, dan prinsip operasional yang digunakan oleh reksa dana syari‟ah adalah prinsip mudharabah atau qiradh. Adapun jenis reksa dana syari‟ah yaitu Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Fund), Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund), Reksa Dana Saham (Equity Fund) dan Reksa dana Campuran (Discretionary Fund).
Dalam kaitan reksadana pada prinsipnya syariah bukan saja memberikan peluang tetapi bahkan menawarkan beberapa jenis instrumen yang dapat dikembangkan. Pelaksanaan dan pengembangan ini dapat saja dilakukan selama kaidah-kaidah syariah tidak dilanggar. Di samping itu tampaknya pekerjaan rumah bagi kita masih sangat banyak di antaranya: Perlu adanya Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Islam Nasional yang mencakup perbankan, asuransi, multi finance, reksadana dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Untuk memastikan otoritas Dewan Syariah Nasional ini perlu dibentuk bersama MUI, BI dan Depkeu. Untuk memastikan segenap operasi berdasarkan syariah, demikian juga penyelesaian ketika terjadi perselisihan antara investor dan KIK perlu disalurkan penyelesaiannya melalui lembaga pemutusan sengketa syariah, dalam hal ini adalah BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) demi menjaga kepentingan investor. demikian juga pelaksanaan PIS (Pedoman Investasi Syariah) perlu adanya suatu anturan sejenis PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan oleh Menkeu atau SK Ketua Bappepam yang mempunyai fungsi memerintah, mengikat
dan memiliki sanksi. Untuk memungkinakn dana yang terhimpun oleh reksadana syariah oleh pengusaha-pengusaha berskala kecil - menengah (yang nota bene kebanyakan terdiri dari umat Islam) perlu adanya suatu aturan yang mengharuskan reksadana syariah mengalokasikan sebagian investasinya pada bursa paralel dan emiten-emiten berskala kecil.




[1] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung;ALFABETA, 2010) hal 139
[2] Iggi H, Achsien. Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2000) hal.43
[3] Ibid, hal. 45
[4] Iggi H, Achsien. Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2000) hal.45
[5] Pratomo, Eko Priyo dan Nugraha, Ubaidillah. Reksa Dana: Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern . (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2009) hal.65
[6] M. Nur Riyanto Al Arif. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktis.( Bandung: Pustaka Setia,2001) hal.63
[7] Nurul Huda dan Mohammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan Praktis, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hal. 254
[8] Sapto Rahardjo, Panduan Investasi Reksa Dana; Cetakan Kedua, (Jakarta, PT. Elex Media Komputindo 2004), Hal. 15
[9] M. Nur Riyanto Al Arif. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktis.( Bandung: Pustaka Setia,2001) hal.67
[10] Sumar’in. Konsep Kelembagaan Bank Syari’ah. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hal.34
[11] Pratomo, Eko Priyo dan Nugraha, Ubaidillah. Reksa Dana: Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern . (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2009)  hal.83
[12] M. Nur Riyanto Al Arif. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktis.( Bandung: Pustaka Setia,2001) hal.61
[13] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga keuangan Syariah.  (Jakarta: Zikrul Hakim, 2008), hal. 115
[14] Nurul Huda dan Mohammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, hal. 254
[15] Eko Priyo Pratomo & Ubaidillah Nugraha, Reksadana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern, Cetakan Ketiga, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004, Hal. 43