BAB I
PENDAHULUAN
Reksa
dana adalah wadah pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan
cara membeli unit penyertaan reksa dana. Reksa dana sebagai wadah dimaksudkan
dalam hal ini karena reksa dana memiliki beberapa jenis, yaitu reksa dana
pendapatan tetap, reksa dana saham, dan reksa dana campuran. Investor
dihadapkan oleh dua pilihan investasi reksa dana yang memiliki perbedaan yang
cukup signifikan. Dua pilihan tersebut adalah reksa dana syariah dan reksa dana
konvesional. Pemilihan instrumen dan mekanisme investasi menjadi pembeda dari
kedua jenis reksa dana ini, dikatakan demikian karena jenis reksa dana syariah
pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Instrumen
investasinya yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan
halal.
Reksa dana syariah merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak mempunyai banyak keahlian dan waktu untuk menghitung atas
investasi mereka. Reksa dana syariah dirancang sebagi sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat hal tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan peran
pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Pesatnya pertumbuhan instrumen reksa dana baik
konvensional maupun syariah, masalah yang dihadapi oleh para investor maupun
investor potensial adalah bagaimana memilih alternatif reksa dana yang ada
berdasarkan kinerja portofolio. Pertanyaan tentang apakah manajer investasi reksa
dana dapat memberikan pengembalian (expected return) di atas rata-rata return
pasar adalah isu yang relevan bagi investor maupun investor potensial. Oleh
karena itu, pengukuran kinerja reksa dana merupakan suatu hal yang sangat
penting untuk dilakukan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Sejarah dan Dasar Hukum
1.
Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana merupakan suatu instrumen keuangan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal secara kolektif. Dana yang terkumpul ini, selanjutnya
dikelola dan diinvestasikan oleh seorang manajer investasi (fund manager)
melalui saham, obligasi, valuta asing atau deposito.[1]
Reksadana berasal dari dua kata
yaitu reksa yang berarti penjaga dan dana yang berarti uang yg
disediakan untuk suatu keperluan atau bisa juga biaya. Sedangkan syariat yang
berasal dari bahasa arab adalah syariah yang artinya yaitu hukum agama yang
menetapkan peraturan hidup manusia dan hubungannya dengan Allah, hubungannya
dengan sesama dan juga alam sekitar berdasarkan Al-Qur‟an dan Hadist. Reksadana
mempunyai nama lain diantaranya yaitu Unit Trust atau Mutual Fund atau
Investment Fund adalah suatu wadah yang berfungsi untuk menghimpun dana
para investor agar diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi
yang mendapat ijin dari Otoriter Jasa Keuangan (OJK) yang pada awalnya adalah
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). “Mutual Fund is acompany that invest
in a diversified portofolio of securities”. Portofolio investasi reksadana
dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga.[2]
Sedangkan menurut fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, pengertian reksa dana syariah (Islamic
investment funds) adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan
manajer investasi (wakil pemodal), maupun antara manajer investasi dengan
pengguna investasi.[3]
Unsur-unsur yang ada dalam
Reksadana meliputi:
1.
Investor orang yang menanamkan
uangnya dalam usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan;
2.
Manajer investasi adalah perusahaan
yang sebagai pengelola portofolio efek yang dapat berupa perusahaan efek yang
berbentuk devisi tersendiri/PT khusus dan perusahaan khusus manajemen
investasi.
3.
Portofolio efek adalah kumpulan
sekuritas yang dikelola.
4.
Sekuritas adalah surat berharga
atau bukti modal, misalnya saham, obligasi, dll, yang boleh dibeli jika telah
mendapat ijin Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam);
5. Bank Kustodian adalah lembaga penitipan harta efek dan lainnya
yang menyangkut tentang efek, biasanya berbentuk Bank Umum.
2.
Sejarah Reksadana Syariah
Reksadana mulai dikenal sejak abad
ke-19.Cikal bakal industri ini bisa dirunut pada tahun 1870, ketika Robert
Fleming, seorang tenaga pembukuan pabrik tekstil dari Skotlandia, dikirim ke
Amerika untuk mengelola investasi milik bosnya. Di Amerika ia melihat peluang
investasi baru, yang muncul menyusul berakhirnya Perang saudara. Ketika pulang
ke negerinya, Robert Fleming menceritakan penemuannyatersebut kepada beberapa
temannya.Ia berniat untuk memanfaatkan peluang tersebut, tetapi ia tidak
mempunyai cukup modal. Masalah ini mendorongnya untuk mengumpulkan uang dari
teman-temannya dan kemudian membentuk the Scottish American Investment Trust,
perusahaan manajemen investasi pertama diInggris, pada 1873. Perusahaan ini
mirip dengan apa yang sekarang dikenal sebagai Reksa Dana tertutup (closed-end
fund).[4]
Di Indonesia, instrumen reksadana
mulai dikenal pada tahun 1995, yakni dengan diluncurkannya PT BDNI Reksadana.
Berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana adalah reksadana tertutup mirip the
scottish American Investment Trust. Seiring dengan hadirnya UU Pasar Modal
pada tahun 1996, mulailah reksadana tumbuh aktif. Reksadana yang tumbuh dan
berkembang pesat adalah reksadana terbuka.
Pada tahun 1997, perusahaan sekularitas
milik negara PT. Danareksa juga menjadi prionir dalam menerbitkan reksadana
syariah. Reksadana ini menjadi instrumen pasar modal pertama yang beroperasi
secara syariat islam dan sebagai langkah awal lahirnya pasar modal syariah.
Kemudian bapepam mulai melakukan
inisiatif untuk mewadahi investor muslim pada tahun 1997 maka dihadirkannya
produk reksadana syariah yang bernama Danareksa Syariah. Reksadana syariah yang
didirikan itu berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bardasarkan
Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dituangkan dalam akta
Nomor 24 tanggal 12 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Djedjem Wijaya,
S.H. di Yakarta antara PT Danareksa Fund Management sebagai manajemen investasi
dengan Citibank N.A. Yakarta sebagai Bank Custodian. PT Danareksa Fund
Management 1992, yang kemudian dilegitimasi oleh Menteri Kehakiman RI
dengan surat keputusan nomor C2/7283.HT.01.TH.92 tanggal 3 September 1992.[5]
3. Dasar Hukum Reksadana Syariah
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah
dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqh yang
dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :
“Prinsip dasar dalam transaksi dan
syarat-sayarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang
oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”. (Al Fiqh Al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal.
199).
Allah
SWT Memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka
lakukan seperti disebut dalam Al-Qur’an :
“Hai Orang-orang yang beriman, penuhilah
akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah :1)
Syarat-syarat
yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri
oleh kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi
batasan tersebut dalam hadist :
“Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam
kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka disepakati kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmizy
dari Amru bin Auf).
Dalam reksadana konvensional berisi akad
muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil
(Mudharabah/ Musyarakah), dan di sana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan
perekonomian, saling memberi keuntungan di antara para pelakunya meminimalkan
resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun di dalamnya juga ada hal-hal
bertentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi,
transaksi dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang
hal yang tidak bertentangan denga syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata:
“Dan setiap syarat yang tidak bertentangan
denga dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat
yang sah”. (al-Fiqh
al Islamy Wa Adillatuh , hal 200).
Prinsip dalam berakad juga harus mengikuti
hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al- Quran:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’ :
29).
B. Produk, Jenis, Mekanisme, dan Prinsip Transaksi Reksadana Syari’ah
1.
Produk Reksadana Syariah
Saat ini, untuk pasar Indonesia ada
tiga produk reksadana syariah yang ditawarkan, yaitu Danareksa Syariah
(reksadana saham/equity fund), Danareksa Syariah Berimbang (reksadana
campuran/balanced fund) dan PNM Syariah (reksadana campuran).
Danareksa Syariah dan Danareksa
Syariah Berimbang dikelola oleh PT Danareksa Investment Management. Danareksa
Syariah bertujuan untuk memberi kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka
panjang kepada investor yang hendak mengikuti syariah Islam. Dana yang
terkumpul akan diinvestasikan dalam portofolio sekuritas dengan komposisi
investasi minimum 80 persen di saham dan maksimum 20 persen di obligasi atau
maksimum 20 persen di instrumen pasar uang. Pada Danareksa Syariah Berimbang,
dana yang terkumpul akan diinvestasikan minimum 25 persen hingga maksimum 75
persen dalam saham atau minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam
obligasi dan sisanya pada instrumen pasar uang dengan mengikuti syariah Islam.
Sementara, Reksadana PNM Syariah
dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Investment Management. Tujuan
Investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal
dalam jangka panjang. Dana yang terkumpul akan diinvestasikan 30 persen sampai
70 persen pada saham atau 30 persen hingga 70 persen pada obligasi dan sisannya
pada instrumen pasar uang. Informasi lengkap mengenai ketiga merek reksadana
tersebut bisa dipelajari lebih rinci pada prospektusnya. Selanjutnya, untuk
menilai kinerja dari reksadana syariah ini, selain bisa berpatokan pada Nilai
Aktiva Bersih (NAB) per unit, juga diperlukan suatu acuan, seperti layaknya
reksadana saham konvensional mengacu kepada kinerja Indeks Harga Saham Gabungan
(IHSG).
2. Jenis – Jenis Reksadana Syariah
a.
Berdasarkan Bentuk Hukum Di
Indonesia, terdapat dua bentuk hukum reksadana, yaitu Perseroan Terbatas (PT
Reksadana) dan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana KIK).
Dalam hal kepemilikan PT Reksadana menerbitkan saham yang dibeli investor,
sehingga investor memiliki hak kepemilikan atas PT tersebut. Sementara KIK
menerbitkan unit penyertaan, sehingga investor mempunyai kepemilikan atas
kekayaan aktiva bersih reksadana tersebut.[6]
b.
Berdasarkan Sifat Operasional,
Reksdana Syariah dibedakan menjadi dua:[7]
1. Reksadana terbuka: Menjual saham secara terus-menerus selama ada investor yang
membeli. Harganya sama yang ditentukan oleh nilai portofolio yang dikelola
manajer.
2.
Reksadana tertutup: Menjual saham melalui penawaran
pada bursa efek. Investor tidak dapat menjualnya kembali ke reksadana
melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa yang ditentukan jual belinya
oleh mekanisme bursa. Harganya didasarkan atas NAB yang dihitung oleh Bank
Kustodian.
c. Berdasarkan Jenis Kategori :
1. Reksadana Pasar Uang/RDPU (Money Market Funds /MMF) : Melakukan investasi 100% dalam
efek utang yang berjangka pendek (kurang dari satu tahun). Mempunyai risiko
paling rendah dan cocok bagi investor yang berinvestasi jangka pendek. [8]
2. Reksadana Pendapatan Tetap/RDPT (Fixed Income Funds /FIF): Melakukan investasi minimal 80%
dalam efek bersifat hutang dan 20% dapat dikelola untuk instrumen lainnya. Efek
bersifat utang menghasilkan dalam bentuk bunga.
3. Reksadana Saham/RDS (Equity Funds /EF) : Reksadana melakukan investasi
minimal 80% dalam efek bersifat saham dan 20% yang dikelola untuk instrumen
lainnya. Efek sahamnya beresiko tinggi dan memberikan potensi hasil tinggi pula
sesuai pertumbuhan harga saham, dan hasil lain berupa deviden.
4. Reksadana Campuran/RDC (Balance Funds /BF) : Dapat melakukan investasi, baik
pada efek utang maupun efek modal dan porsi alokasi yang lebih fleksibel.
Perkembangan terakhir, Bapepam mengeluarkan aturan baru yang sedikit berbeda
dari reksadana yang selama ini beredar. Reksadana tersebut adalah:
a)
Reksadana Terproteksi (Capital
Protected Funds) : Jenis pendapatan tetap, namun manejer melindungi investasi awal
investor, agar tidak berkurang nilainya saat jatuh tempo. Sebagian besar dana
yang dikelola dimasukkan pada efek bersifat utang sehingga saat jatuh tempo
setidaknya menutup nilai proteksi. Sisanya diinvestasikan ke efek lain,
sehingga investor punya peluang meningkatkan NAB.
b)
Reksadana Penjaminan (Guaranted
Funds):Menjamin investor sekurang-kurangnya akan menerima sebesar nilai
investasi awal pada saat jatuh tempo, sepanjang persyaratannya dipenuhi.
Jaminan diberikan oleh lembaga penjamin berdasarkan kontrak lembaga dengan
manajer dan Bank Kustodian.
c)
Reksadana Indeks Portofolio : Reksadana yang terdiri atas
efek-efek yang menjadi bagian dari indeks acuan. Manajer menginvestasikan
minimal 80% dari NAB pada efek yang menjadi bagian indeks acuan.[9]
3.
Mekanisme Transaksi
a. Dalam
melakukan transaksi Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan
spekulasi, yang di dalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu)
, ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya. “Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang an-Najsy
(menawar sesuatu bukan untuk membeli tetapi menaikkan harga)”
b. Produk-produk
transaksi reksadana pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap,
Option dan produk-produk lain yang biasa dilakukan reksadana hendaknya menjadi
bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana Syariah.
c. Untuk
membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitan dan pengkajian, seperti
menyeleksi perusahaan- perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian
keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang
ditunjuk oleh MUI.
4.
Mekanisme Operasional Legalitas
Hukum
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari‟ah terdiri atas:
1. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem
wakalah. Akad wakalah yang dipakai dalam
kontrak antara pihak investor dengan menejer investasi pada intinnya adalah
perjanjian pemberian kuasa kepada menejer investasi untuk melaksanakan
pengelolaan dana yang telah dipercayakan olehnya, dengan harapan pihak investor
akan mendapatkan keuntungan dari dana yang di investasikan.
2. Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan
sistem mudharabah.
Karakteristik sistem mudarabah
adalah:
a.
Pembagian keuntungan antara pemodal
(sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi
berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui
Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi
tertentu kepada pemodal.
b.
Pemodal hanya menanggung resiko
sebesar dana yang telah diberikan.
c.
Manajer Investasi sebagai wakil
tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang
bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
Dasar hukum reksadana syariah ialah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan menurut fatwa DSN-MUI
NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang reksadana Syariah yaitu“Reksadana syariah ialah
Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari‟ah Islam, baik
dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al
Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara
Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.[10]
Reksa dana syariah yang juga sering
disebut dengan istilah Islamic Investment Fund atau Syariah Mutual Fund
merupakan lembaga intermediari (intermediary) yang membantu surplus unit
melakukan penempatan dana untuk selanjutnya diinvestasikan kembali
(reinvestment). Selain untuk memberikan kemudahan bagi calon investor untuk berinvestasi
di pasar modal maka pembentukan Islamic Investment Fund atau Syariah Mutual
Fund juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang
menginginkan keuntungan dari sumber dan mekanisme investasi yang bersih dan
dapat dipertanggungjawabkan secara religius serta tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah, misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau
obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan
syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging
babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, serta bisnis hiburan yang
berbau maksiat.[11]
5. Prinsip Transaksi Reksadana Syariah
Reksadana Syariah adalah Reksadana
yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam.
Reksadana Syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit
melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan dari
Reksadana Syariah adalah memenuhi kelompok investor yang ingin memperoleh
pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat
dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip
syariah.[12]
Adapun
prinsip dasar Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh yang
berarti sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya
kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntugan yang
diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai
dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Prinsip
mudharabah atau qiradh di Reksadana Syariah ini memiliki beberapa
karakteristik:
1. Pemodal sebagai rab al-mal ikut menanggung resiko kerugian yang
dialami Manajer Investasi sebagai amil.
2. Manajer Investasi sebagai amil tidak menanggung resiko kerugian
atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaian.
3. Keuntungan (ribh) dibagi antara pemodal dengan Manajer Investasi sesuai
dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
C. Urgensi, Perkembangan, dan Masalah Pokok yang Berkaitan Reksadana
Syari’ah
1. Urgensi Reksadana Syari’ah
Adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam
kehidupan sosial bahwa sebagian orang yang memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan
bisnis dan ekonomi tapi tidak memiliki modal. Sementara di sisi lain ada yang
memiliki harta, tapi tidak cakap dalam mengembangkannya, berkata Al-Baijuri :
“Dalil dibolehkannya Qiradh adalah ijma’ dan
hajat, karena ada
pemilik harta yang tidak mampu mengella modalnya, dan sebaliknya ada
orang mampu mengelolanya tetapi tidak punya modal. Maka yang pertama
memerlukan pengelolaan modal, sementara yang kedua memerlukan pekerjaan.
(Hasyiah Fathul Qarib Al Baijuri, Juz II, hl 21).”
Reksadana sebagai lembaga yang mengelola harta
memiliki kemampuan untuk mengembangkannya dari para pemilik modal secara
sendiri-sendiri yang melakukannya.
Reksadana
adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang akan terus berkembang. Ia akan menghimpun
dana dari umat yang tidak dapat dicegah untuk berinvestasi di reksadana. Di sisi
lain umat Islam harus dapat bersaing dalam bidang ekonomi dalam usaha
mempersiapkan diri menghadapi globalisasi yang kian mendekat dan sukar
dihindari.
Kegiatan
reksadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak
sesuai dengan syariah Islam, baik dari akad, sasaran investasi, teknis
transaksi, pendapatan, maupun dalam hal pembagian keuntungannya. Untuk itu
perlu dibentuk reksadana syariah, dimana reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip
syariah dalam bidang muamalah maliyah.
Adanya
reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi umat Islam agar
tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang
disebutkan dalam Alquran surat al-Nisaa’ ayat 29.
Di
samping itu reksadana syariah menyediakan sarana bagi umat Islam untuk ikut
berpartisipasi dalam pembngunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan
syariat Islam.
2. Perkembangan Reksadana Syariah
Seiring dengan diberlakukannya Undang – Undang No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana mulai dikenal di Indonesia sejak
diterbitkannya Reksa dana berbentuk perseroan, yaitu PT BDNI Reksa Dana pada
tahun 1995.
Pada awal tahun 1996, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
RI mengeluarkan peraturan pelaksaan tentang Reksa Dana berbentuk kontrak
Investasi Kolektif (KIK). Peraturan – peraturan tersebut membuka peluang
lahirnya Reksa Dana berbentuk KIK untuk tumbuh dan berkembang. Salah satunya
adalah munculnya reksa dana syariah pertama di Indonesia pada tahun 1998 yang
dikelola PT Danareksa investment management.[13]
Nilai nvestasi Reksa Dana di Indonesia mengalami
perkembangan yang cukup signifkan apabila dibandingkan dengan tingkat nilai
pertumbuhan jenis investasi lainnya. Sampai Februari 2005, total dana kelolaan
industri ini ditunjang oleh regulasi pasar modal yang kondusif, jumlah manajer
investasi meningkat, munculnya produk unit link yang
berbasiskan investasi dan asuransi, dan keluarnya surat utang Negara dan obligasi
korporasi.
Perkembangan reksa dana syariah di Indonesia juga
mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sampai agustus 2005 total dana
kelolaan syariah mencapai Rp 1,5 triliun dan hingga akhir tahun 2005 telah
terdapat 17 reksa dana syariah telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM.
Perkembangan ini terhambat dengan terjadinya yang
menimpa reksa dana Indonesia sehingga total dana kelolaan tinggal hanya 28
triliun per Desember 2005. Kejadian ini dipicu oleh peningkatan harga minyak
dunia, depresiasi rupiah, dan kenaikan tingkat suku bunga yang membuat investor
reksa dana memindahkan dana mereka ke instrumen investasi lain. Krisis ini juga
menimpa reksa dana syariah. Total dana kelolaanya turun menjadi hanya RP .415
miliyar rupiah.
Meskipun dipengaruhi oleh faktor eksternal di atas
salah satu hal yang justru memiliki pengaruh besar terhadap krisis reksa dana
pada medio ke dua 2005 adalah terjadinya redemption besar –
besaran yang dilakukan para investornya. Pemahaman sebagian investor yang salah
terhadap investasi pada reksa dana dan perilaku terhadap resiko yang irasional
telah membuat mereka juga menarik dana mereka secara bersamaan dalam jumlah
besar sehingga menyebabkan turunya nilai unit penyertaan.
Namum ada hal yang menarik terjadi selama krisis.
Meskipun akhirnya juga tertimpa krisis, reksa dana syariah tdak mengalami
krisis secepat reksa dana konvensional. Reksa dana syariah baru mengalami bulan
September 2006. Salah satu hal yang memungkinkan adalah adanya perbedaan
pengetahuan dan perilaku investor reksa dana syariah dengan konvensional.
Pada reksadana syariah (RD
Syariah), pemilihan instrument investasi harus berdasarkan DES (Daftar Efek
Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama
Indonesia) yang bekerjasama dengan BAPEPAM-LK.DES dikeluarkan setahun 2 kali
dalam periode akhir Mei dan November. Per 31 Mei 2011, saat ini baru terdapat
11 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri,
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit
(baru 7,75 persen dari seluruh reksa dana yang ada), yang terdiri dari:
1. Reksa dana Saham Syariah 10 unit;
2. Reksa dana Campuran Syariah 15 unit;
3. Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit;
4. Reksa dana Indeks Syariah 1 unit;
5. Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.
Dengan total NAB RD Syariah Rp
5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi:
1. RD syariah campuran Rp 1,076 T;
2. RD Syariah Indeks Rp 205,49 M;
3. RD Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M;
4. RD Syariah Saham Rp 1,8 T;
5. RD Syariah Terproteksi Rp 2,227 T.
Emiten syariah yang tercatat di
bursa (listing) 213 emiten, Perusahaan publik syariah 3 emiten, Emiten syariah
tidak listing 9 emiten, Total Daftar Efek Syariah 225 Emiten
3.
Masalah-Masalah Pokok yang Berkaitan Dengan
Reksadana
1. Kelembagaan
Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah
lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hukum seperti itu memang belum
dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut
tidak bebas dari hukum taklifi, karena pada hakekatnya badan hukum
tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena
taklif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai
Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan reksadana
syariah. sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil.
Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’ :
“Fiqih Islam mengakui adanya syaksiyah
hukmiyyah atau i’tibariyyah (badan hukum)…” (Madkhal al fiqh al’alam, Dr. Musthafa
Ahmad Zarqa, Vol III hal 256)
Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily :
“Fiqih Islam mengakui apa yang di sebut dalam
hukum positif sebagai syaksiyyah I’tibariyyah atau syaksiyyah ma’nawiyyah atau
syaksiyyah mujarrdah (badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga –
lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan perusahaan dan masjid, sebagai
syaksiyah(badan) yang menyerupai syaksiyah manusia pada segi kecakapan memiliki,
mempunyai hak-hak , menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab
yang bediri sendiri secara umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya.” (Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh Juz IV hal
11).
2. Hubungan Investor Dengan Lembaga
a. Akad
antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem
mudharabah/qiradh. Yang dimaksud dengan mudharabah di sini adalah :
“Seseorang
memberikan hartanya kepada yang lain untuk
diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi
antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua
belah pihak. Warga Iraq menyebutnya Mudharabah sedangkan warga Hijaz
menyebutnya Qiradh.” (Al Mughni Juz V hal 26)
“Pemilik
harta (modal) memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang
dengan ketentuan bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang
disepakati kedua fihak.” (Al
Fiqhul Islamy wa Adillatuh , Juz IV , hal 836)
Dengan
demikian Mudharabah/qiradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab
fiqih Islam.
b. Saham Reksadana Syariah dapat diperjual belikan
:
1)
Ayat Al-Quran yang mengatakan bahwa praktek
jual beli dihalalkan oleh Allah SWT. “Dan Allah menghalalkan jual beli.” (QS.
Al-Baqarah: 275).
Khusus mengenai jual beli pemilikan sebagaian syarikat
(saham) antar pemilik syarikat, Ibnu Qudamah mengatakan : “Jika salah
seorang dari yang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam
perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.”
(Al Mughni juz V hal :56).
2)
Saham itu merupakan harta (mal) milik investor
yang bisa dimanfaatkan dan diperjual belikan : “… Syarat kedua, barang yang
diperjual belikan adalah bermanfaat. Barang yang tidak bermanfaat bukan
harta. Karena itu mengambil harta dengan imbalan barang yang tidak
bermanfaat adalah batal. Barang yang tidak bermanfaat, tidak sah dijual.”
(Raudhatut Tahlibin, Juz III hal 68 & 69).
3)
Jual beli saham itu sudah menjadi kelaziman
(Urf) al-Tujjar (para pengusaha). Dr. Abdul Hamid Mahmud Al Ba’ly seperti
dikutip Dr. Samir Abdul Hamid Rdhwan mengatakan :
“Kaidah
fiqih “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan yang berlaku
berdasarkan nash” dapat menjadi dasar untuk melakukan transaksi-transaksi serta
memberikan kebebasan buat mereka yang mengadakan transaksi demi menghindar
kesuakaran-kesuakaran muamalat dengan sesama manusia, ketika ruang lingkup
muamalat harta semakin meluas dan bentuk muamalat semakin berkembang, khususnya
pada bidang transaksi antara lain perusahaan.” (Dr. Samir Abdul Hamid Ridhwan, Aswaq al
Awraaaq al Maaliyah , IIIT, hal : 258).
4)
Tidak adanya unsur penipuan (Gharar) karena nilai
saham jelas. Semua saham yang dikeluarkan reksadana tercatat dalam administrasi
yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi Reksadana
a.
Dalam melakukan kegiatan investasi Reksadana
Syariah dapat melakuan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Di
antara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang
perjudian, pelacuran, pornographi, makanan dan minuman yang haram, lembaga
keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
b.
Akad yang dilakukan oleh Reksadana Syariah
dengan emiten dapat dilakukan melalui :
1. Mudharabah
(Qiradh)/Musyarakah. Reksadana Syariah yang dalam hal ini bertindak selaku Mudharib
dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad Mudharabah (Qiradh)/ Musyarakah.
Dr. Wahbah Az- Zuhily menjelaskan:
“…Mazhab
Hanafi mengatakan : “Mudharabahtidak boleh mengadakan mudharabah dengan orang
lain kecuali pemilik harta yang memberikan mandat … sedangkan mahzab selain
Hanafi, seperti para ulama maliki mengatakan :’Amil (mudharib) akan menanggung
resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi
kepada pihak ketiga untuk dikembangkan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik
modal tidak mengizinkannya.” (Al
Fiqhul Islamy Wa Adillatuh Juz IV, hal : 858 & 860).
“Jika
pemilik harta (modal)-nya kepada orang lain dengan akad mudharabah , hukumnya
boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal. Dan kami tidak mengetahui
pendapat lain dalam masalah tersebut.” (Al Mughni Juz V, hal : 50/51)
Berkata
Al Mawardi : “…Ketahuilah, bahwa ‘Amil Qiradh dilarang untuk melakukan
Muqaradhah dengan orang lain dengan harta/modal Qiradh tersebut selama tidak
ada izin.” (Al-Mudharabah lil Mawardi , hal 194-199).
2. Jual –
Beli
Reksadana
Syariah selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham sebagaimana ditunjukkan
oleh bagian 2.b.2) di atas . berkata Ibnu Qudamah : “Jika salah seorang dari
orang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian,hukumnya
boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.” (al-Mughni Juz V hal
: 56)
3. Kentungan dan Resiko
Investasi Melalui Reksadana
Pada
dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return
(keuntungan) dan risiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam
menginvestasikan melalui reksadana[14];
1. Tingkat likuiditas
yang baik, yang dimaksud dengan likuiditas di sini adalah kemampuan untuk
mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini yang paling
sesuai adalah reksadana untuk saham-saham yang telah dicatatkan di bursa di
mana transaksi terjadi tiap hari, tidak seperti deposito berjangka atau
sertifikat deposito periode tertentu. Selaint itu, pemodal dapat mencairkan
kembali saham atau unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan yang
dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor untuk mengelola
kasnya.
2. Manajer Profesional,
reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang
investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada prinsipnya, manajer
investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang
saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi
oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.
3. Diversifikasi, adalah
istilah investasi di mana anda tidak menempatkan seluruh dana anda di dalam
suatu satu peluang investasi, dengan maksud membagi resiko. Manajer investasi
memilih berbagai macam saham, sehingga kinerja suatu saham tidak akan
mempengaruhi keseluruhan kinerja reksa dana. Pada umumnya, reksa dana mempunyai
kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.
4.
Bandingkan situasi tersebut jika anda membeli
sendiri saham secara langsung, anda mungkin hanya dapat membeli satu jenis
saham saja, nilai dari portofolio anda tentunya akan sangat bergantung pada
kinerja harga saham tersebut. Jika kinerjanya baik, anda akan mendapatkan
keuntungan, tetapi jika harga saham tersebut jatuh, anda akan mendapatkan
kerugian yang persentasenya sebesar investasi anda. Diversifikasi memberikan
keseimbangan dengan memberikan batasan maksimum atas investasi pada suatu jenis
saham.
5.
Biaya rendah, karena reksa dana
merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan
melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah
6.
Terdapat akses untuk melakukan
investasi pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri
seperti saham, obligasi, dan lainnya.
7.
Prosedur investasi sangat mudah
8.
Hasil investasi dari reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak karena kewajiban pajak telah
dipenuhi oleh reksadana.[15]
Disamping
keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko
dalam melakukan investasi melalui reksa dana.
1. Risiko perubahan
kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia
sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi
perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan
khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk
perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara
tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.
2. Risiko berkurangnya
nilai unit penyertaan
Nilai unit penyertaan reksa dana dapat
berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana.
Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:
a.
Perubahan harga efek ekuitas dan efek
lainnya
b.
Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali
pemodal melakukan pembelian dan penjualan.
3. Risiko wanprestasi
oleh pihak-pihak terkait
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan
usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk
tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
4. Risiko likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan)
tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer
investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.
5. Risiko kehilangan
kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam hal
terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa
dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian dilindungi oleh asuransi
yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama
tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan
transaksi investasi atas surat-surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan
melakukan transaksi investasi ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva
bersih per unit penyertaan.
BAB III
PENUTUP
Reksa dana syari‟ah adalah wadah
berinvestasi secara kolektif para masyarakat pemodal (shahib al-mal/ rabb
al-mal) untuk di tempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi
yang ditetapkan oleh manajer investasi yang berlaku sebagai shahib al-mal yang
dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Mekanisme operasional antara
pemodal dengan manajer investasi reksa dana syari‟ah menggunakan sistem
wakalah, dan prinsip operasional yang digunakan oleh reksa dana syari‟ah adalah
prinsip mudharabah atau qiradh. Adapun jenis reksa dana syari‟ah yaitu Reksa
Dana Pasar Uang (Money Market Fund), Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income
Fund), Reksa Dana Saham (Equity Fund) dan Reksa dana Campuran (Discretionary
Fund).
Dalam kaitan reksadana pada prinsipnya syariah
bukan saja memberikan peluang tetapi bahkan menawarkan beberapa jenis instrumen
yang dapat dikembangkan. Pelaksanaan dan pengembangan ini dapat saja dilakukan
selama kaidah-kaidah syariah tidak dilanggar. Di samping itu tampaknya
pekerjaan rumah bagi kita masih sangat banyak di antaranya: Perlu adanya Dewan
Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Islam Nasional yang mencakup perbankan,
asuransi, multi finance, reksadana dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya.
Untuk memastikan otoritas Dewan Syariah Nasional ini perlu dibentuk bersama
MUI, BI dan Depkeu. Untuk memastikan segenap operasi berdasarkan syariah, demikian
juga penyelesaian ketika terjadi perselisihan antara investor dan KIK perlu
disalurkan penyelesaiannya melalui lembaga pemutusan sengketa syariah, dalam
hal ini adalah BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) demi menjaga kepentingan
investor. demikian juga pelaksanaan PIS (Pedoman Investasi Syariah) perlu
adanya suatu anturan sejenis PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan oleh
Menkeu atau SK Ketua Bappepam yang mempunyai fungsi memerintah, mengikat
dan memiliki sanksi. Untuk memungkinakn dana
yang terhimpun oleh reksadana syariah oleh pengusaha-pengusaha berskala kecil -
menengah (yang nota bene kebanyakan terdiri dari umat Islam) perlu adanya suatu
aturan yang mengharuskan reksadana syariah mengalokasikan sebagian investasinya
pada bursa paralel dan emiten-emiten berskala kecil.
[2] Iggi
H, Achsien. Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek
Manajemen Portofolio Syariah. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2000) hal.43
[3] Ibid,
hal. 45
[4] Iggi H,
Achsien. Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek
Manajemen Portofolio Syariah. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2000) hal.45
[5]
Pratomo, Eko Priyo dan Nugraha, Ubaidillah. Reksa Dana: Solusi Perencanaan
Investasi di Era Modern . (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2009) hal.65
[6] M.
Nur Riyanto Al Arif. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktis.(
Bandung: Pustaka Setia,2001) hal.63
[7] Nurul Huda dan Mohammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan
teoritis dan Praktis, (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2010), hal. 254
[8] Sapto Rahardjo, Panduan Investasi Reksa Dana; Cetakan
Kedua, (Jakarta, PT. Elex Media Komputindo 2004), Hal. 15
[9] M.
Nur Riyanto Al Arif. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktis.(
Bandung: Pustaka Setia,2001) hal.67
[10] Sumar’in. Konsep Kelembagaan Bank Syari’ah. (Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2012), hal.34
[11] Pratomo, Eko Priyo dan Nugraha, Ubaidillah. Reksa Dana: Solusi
Perencanaan Investasi di Era Modern . (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2009) hal.83
[12] M. Nur Riyanto Al Arif. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian
Teoritis Praktis.( Bandung: Pustaka Setia,2001) hal.61
[13] Ahmad
Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga
keuangan Syariah. (Jakarta: Zikrul Hakim, 2008), hal. 115
[14] Nurul Huda dan Mohammad Haykal, Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2010, hal. 254
[15] Eko Priyo Pratomo & Ubaidillah Nugraha,
Reksadana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern, Cetakan Ketiga, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004, Hal. 43