BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakng Masalah
Islam adalah agama yang
universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat ibadah
maupun muamalah. Begitu pula ekonomi. Dalam Islam diatur bagaimana perilaku
konsumen dan produsen dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka.
Interaksi-interaksi mereka dalam pasar diatur agar tidak terjadi market power yang menguntungkan satu pihak. Dalam struktur
pasar Islami, memang ada kebebasan dalam berekonomi, namun masih dibatasi dengan
aturan-aturan tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab dan keadilan.
Terciptanya sebuah pasar yang
bersaing secara sempurna adalah impian setiap orang, karena dengan begitu
keadilan antara produsen dan konsumen akan tercipta. Adam Smith dalam bukunya yang
berjudul An Inquiry into The Nature and Causes of The
Wealth of Nations menyebutkan
bahwa; semua rumah tangga dan perusahaan yang berinteraksi di pasar,
seolah-olah dibimbing oleh suatu kekuatan atau tangan yang tidak nampak (invisible
hand), sehingga interaksi pasar dapat mengarah pada hasil yang diinginkan.
Teori ini akan berhasil ketika dalam sebuah pasar tersebut tidak
adanya kuasa pasar (market power) yaitu kemampuan satu pelaku (atau
sekelompok kecil pelaku) ekonomi untuk mempengaruhi harga-harga yang berlaku di
pasar. Hal ini menunjukkan pentingnya tercipta sebuah pasar persaingan yang
sempurna, dimana baik produsen maupun konsumen berlaku sebagai price taker. Jauh
sebelum itu, Islam telah memiliki prototipe bagaimana pasar yang ideal, dimana
tidak ada kezhaliman, tidak adanya penguasaan oleh satu pelaku ekonomi
dan sebagainya.
2.Tujuan
Penulisan
Beberapa tujuan penulisan paper ini
adalah:
a)
Untuk mengetahui
karakteristik pasar persaingan sempurna
b)
Mengetahui bagaimana struktur pasar dalam
Islam, dan
c)
Untuk mengetahui
bagaimana pandangan Islam terhadap pasar persaingan sempurna. Selain tujuan
diatas, penulis juga ingin membandingkan konsep konvensional dan konsep Islam
dalam pasar persaingan sempurna.
3.Rumusan
Masalah
Adapun masalah yang akan penulis bahas lebih lanjut dalam tulisan ini
adalah:
a) Apa itu pasar persaingan sempurna dan karakteristiknya,serta ciri-nya
b) Bagaimana pasar persaingan
sempurna dalam Islam
c) Konsep manakah yang lebih baik
antara konvensional dan Islam dalam pasar persaingan sempurna
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Pasar Persaingan Sempurna
Pasar adalah sekumpulan
pembeli dan penjual dari sebuah barang dan jasa tertentu[[1]](Mankiw,
2000). Para pembeli sebagai sebuah kelompok menentukan permintaan terhadap
sebuah produk, dan para penjual sebagai kelompok lainnya menentukan penawaran
terhadap produk. Aktivitas usaha yang
dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan dua subyek pokok, yaitu
produsen dan konsumen. Kedua subyek tersebut masing-masing mempunyai peranan
yang sangat besar terhadap pembentukan harga barang yang ada di pasar.
Sementara itu mekanisme pasar
adalah suatu mekanisme untuk menjalankan aktivitas perekonomian dalam rangka mengadakan penyesuaian atas
gejolak-gejolak yang timbul[[2]](Idri;
2008). Mekanisme pasar cenderung untuk menyesuaikan jumlah barang yang diminta
(demand) dan jumlah barang yang ditawarkan (supply) sehingga
memungkinkan penggunaan sumber yang tertib untuk pemenuhan kebutuhan[[3]] (Grossman;
95). Dalam hal ini, mekanisme pasar dikelola secara bebas tanpa banyak
intervensi oleh kekuasaan tertentu sehingga pasar berjalan sebagaimana
kodratnya dan terjadi keseimbangan serta ketertiban
Pasar persaingan sempurna[[4]]
dapat di defenisikan sebagai struktur pasar atau industri da mana terdapat
banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual ataupun pembeli tidak dapat
mempengaruhi keadaan di pasar. Menurut Gregory Mankiw dalam
bukunya[[5]] (2000) mendefinisikan pasar persaingan sempurna
sebagai berikut: “Pasar
persaingan sempurna (perfectly competitive market) adalah suatu pasar
dimana terdapat banyak sekali pembeli dan penjual sehingga pengaruh
masing-masing terhadap harga pasar dapat diabaikan karena sedemikian kecilnya”.
Dalam pasar
bersaing sempurna ,secara teoritis penjual tidak dapat menentukanharga atau
sisebut price tiker, dimana penjual akan menjual barangnya sesua harga
yang berlaku di pasar. Dalam kenyataannya bersaing sempurna juga memiliki
derajat yang berbeda-beda. Derajat yang paling ekstrim memang penjual tidak dapat menentukan harga sama
sekali. Derjat akan semakn mendakati keekstriman bilam hal-hal ini tepenuhi :
·
Ada banyak penjual
·
Pembeli memandang barang
sama saja (homogen,tidak terdiferensiasi)
·
Ada kelebihan kapasitas
produksi
B.Karakteristik dan Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna
Adapun Manurung[[6]] (2008) menjelaskan bahwa sebuah pasar
persaingan sempurna harus memenuhi asumsi-asumsi berikut:
1. Homogenitas Produk (Homogeneous
Product)
Yang dimaksud dengan produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasaan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui
siapa produsennya. Konsumen tidak membeli merek barang tetapi kegunaan barang.
Karena itu semua perusahaan dianggap mampu memproduksi barang dan jasa dengan
kualitas dan karakteristik yang sama.
2. Pengetahuan Sempurna
(Perfect Knowledge)
Para pelaku ekonomi (konsumen dan
produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang
dijual. Dengan dernikian konsumen tidak akan mengalami perlakuan harga jual
yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
3. Output Perusahaan
Relatif Kecil (Small Relatively Output)
Semua perusahaan dalam industri
(pasar) dianggap berproduksi efisien (biaya rata-rata terendah), baik dalam
jangka pendek maupun jangka panjang. Kendatipun demikian jumlah output setiap
perusahaan secara individu dianggap relatif kecil dibanding jumlah output
seluruh perusahaan dalam industri.
4. Perusahaan Menerima
Harga Yang Ditentukan Pasar (Price Taker)
Konsekuensi dari asumsi ketiga
adalah bahwa perusahaan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang
ditetapkan pasar (price taker). Karena secara individu perusahaan tidak
mampu mempengaruhi harga pasar. Yang dapat dilakukan perusahaan adalah
menyesuaikan jumlah output untuk mencapai laba maksimum.
5. Keleluasaan
Masuk-Keluar Pasar (Free Entry and Exit)
Bebas masuk atau keluar berarti tidak ada biaya khusus yang menyulitkan perusahaan
untuk masuk maupun keluar dari suatu pasar[[7]] (Pindyck; 2007).
Ciri-ciri[8] selengkapnya dari pasar
persaingan sempurna adalah seperti yang di uraikan di bawah ini :
1.perusahaan adalah pengambil harga
pengambil
harga atau price taker berarti suatu
perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau merubah harga pasar.
Apapun tindakan perusahaan dialam pasar, ia tidak akan menimbulkan perubahan ke
atas harga pasar yang berlaku. Harga barang
di pasar ditentukan oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan
keseluruhan pembeli.
2.Setiap Perusahaan Mudah Ke Luar atau Masuk
Sekirnya
perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industri tesebut, langkah
ini dapat dengan mudah dilakukan. Begitu pula sebaliknya,produsen tersebut
dapat denga mudah melakukan kegiatan yang di inginkannya tersebut.
3.Menghasilkan Barang Sempurna
Barang yang di hasilkan
berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibedakan. Barang yang di hasilkan sangat
sama atau serupa.tidak terdapat perbedaan yang nyata di antara barang yang
dihasilakan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya. Barang seperti
itu dinamakan dengan istilah identical
atau homogenonous.
4.Terdapat Banyak Perusahaan Di Pasar
Sifat inilah yang
menyebabkan perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga,yaitu jumlah perusahaansangat
banyak dan masing-masing perusahaan adalah relatif kecil kalaudi bandingkan
dangan keseluruhan junlah perusahaan adalah sangat sedikit kalau di
bamdingkandengan jumlah produksi dalamindustri tersebut.
5.Pembeli Mempunyai Pengetahuan sempurna Mengenai Pasar
Dalam pasar persaingan sempurna juga di
misalkan bahwa pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian di misalkan pula
bahwa masing-masing pembeli terebut mempunyai pengetahuan yang sempurna
mengenai keadaan di pasar tersebut.
Kelebihannya pasar persingan sempurna:
a.
Tadak ada kegiatan saling menyaingi antar penjual.
b.
Tidak ada persaingan harga antar penjual.
c.
Informasi tentang pasar diketahiu oleh peserta
pasar.
d.
Konsumen tidak perlu melakukan tawar-menawar harga
barang.
e.
Tidak mungkin merubah bentuk barang untuk merebut
pasar
Kelemahan pasar persaingan sempurna :
a.
Sulit dijumpai
b.
Adanya kemajuan IPTEK memaksa adanya persaingan
persaingan anterprodusen
c.
Keuntungan yang diperoleh sudah dapat diprediksi.
C. Supply dan Revenue dalam Pasar Persaingan Sempurna
Tingkat harga dalam pasar
persaingan sempurna ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Produsen secara
individu harus menerima harga tersebut sebagai harga jual. Output yang di
produksi juga lebih kecil daripada output pasar, maka berapapun yang di
produksi tidak mempengaruhi harga. Karena itu, kurva permintaan pada pasar
persaingan sempurna berbentuk garis lurus horizontal[[9]] (Manurung; 2008).
Adapun penerimaan total (total
revenue) perusahaan sama dengan jumlah output (Q) dikali harga jual (P).
Karena harga telah ditetapkan, penerimaan rata-rata (average revenue)
dan penerimaan marjinal (marginal revenue) adalah sama dengan harga.
Dengan demikian kurva permintaan (D) sama dengan kurva penerimaan rata-rata
(AR) sama dengan kurva penerimaan marjinal (MR) dan sama dengan harga (P).
D.Pasar dalam Islam
Dalam Islam, umat muslim itu
dianjurkan untuk berusaha apa saja selama masih dalam koridor syariah, artinya
selama usaha itu tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang di syariatkan Allah
SWT. Demikian pula dalam hal melakukan kegiatan ekonomi, semua boleh dilakukan
asalkan tidak melanggar aturan-aturan tersebut. Salah satu aktivitas ekonomi
dapat terlihat dalam pasar, dimana bertemunya antara penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi atas barang atau jasa, baik dalam bentuk produksi maupun
penentuan harga. Transaksi jual beli dibolehkan dalam Islam selama tidak
mengandung riba dan hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak, sebagaimana
Allah SWT berfiman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا
يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ
عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
|
“Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan
riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”[10]
Mekanisme pasar yang dibangun dalam
Islam berdasarkan norma ajaran Islam yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi.
Mekanisme pasar bukanlah suatu hal yang sempurna atau baku sehingga
dimungkinkan gagal dalam mencapai tujuan ekonomi. Disinilah dibutuhkan
intervensi agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomian
yang Islami.
Dalam ajaran Islam, pasar
ditempatkan pada posisi yang proporsional berbeda dengan pandangan kapitalisme
maupun sosialisme yang ekstrim. Pasar bukan satu-satunya mekanisme distribusi
yang utama dalam perekonomian tetapi hanya merupakan salah satu dari berbagai
mekanisme yang diajarkan syariat Islam.
E. Pasar Persaingan
Sempurna dalam Islam
Mekanisme pasar yang Islami menurut
Ibnu Taimiyah haruslah memiliki kriteria-kriteria berikut:
1. Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar. Memaksa penduduk menjual barang
tanpa ada kewajiban untuk menjualnya adalah tindakan yang tidak adil dan
ketidakadilan itu dilarang.
2. Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan
barang-barang dagangan adalah perlu.
3. Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga segala
bentuk kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli tidak diperbolehkan.
4. Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi
pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan
barang-barang tersebut.
5. Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah
palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Dari pendapat Ibnu Taimiyah di atas
tentang mekanisme pasar dalam Islam, kita dapat melihat mekanisme-mekanisme
tersebut mengarah pada karakteristik pasar persaingan sempurna. Hal itu berarti
bahwa pasar dalam Islam itulah yang dalam teori konvensional disebut dengan
pasar persaingan sempurna, dimana asumsi-asumsi yang disebutkan oleh pakar
ekonomi konvensional ada (ditemukan) dalam pasar yang Islami.
Salah satu contoh pasar persaingan
sempurna dalam pasar Islam adalah yang terjadi pada masa khalifah Umar bin
Khattab RA. Pada saat itu Umar berjalan dipasar kurma, ketika itu Umar
mendapati salah seorang pedagang yang menjual dibawah harga yang ada di pasar
tersebut. Umar memberikan dua pilihan pada penjual tersebut, yang pertama
naikkan harga sampai sama dengan harga yang ada di pasaran atau keluar dari
pasar ini.
Kisah di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam sebuah pasar persaingan sempurna harga yang ditawarkan
adalah sama dengan harga yang ditawarkan oleh seluruh pedagang dalam pasar
tersebut jika barang dagangan tidak terdeferensiasi (berbeda).
F. Adam Smith vs Ibnu Taimiyah
Konsep mekanisme pasar yang
ditawarkan oleh kapitalisme dalam perkembangannya telah menimbulkan monopoli
pasar. Di mana para penguasa atau pemodal mengendalikan harga sesuai kebutuhan
mereka. Dengan demikian, harga yang terbentuk dalam pasar bukanlah hasil supply dan demand dalam pasar tersebut, melainkan ketentuan dari
para pemodal. Berbalik dengan sistem kapitalis, dalam sosialisme mekanisme
pasar yang ada sangat dipengaruhi oleh langkah-langkah yang diambil oleh
pemerintah.
Kedua sistem konvensional tersebut
akan berdampak pada minimnya terjadi pasar persaingan sempurna (perfect
competition), bahkan membawa pada persaingan yang tidak sehat. Padahal dalam
bukunya “Wealth of Nations” Adam Smith menyatakan bahwa ada tangan yang
tak nampak yang akan membimbing pelaku pasar sehingga interaksi pasar dapat
mengarah pada hasil yang diinginkan.
Jika kita terapkan teori Adam Smith
ini dalam perekonomian konvensional (kapitalis dan sosialis), maka tujuan pasar
tidak dapat tercapai karena dalam sistem kapitalis akan terjadi market power yang membawa pasar pada persaingan mopolistik
dan dalam sistem sosialis akan terjadi penguasaan pemerintah terhadap harga
sehingga penawaran dan permintaan tidak dapat menyesuaikan diri secara alamiah.
Hal ini mengakibatkan lumpuhlah kekuatan tangan tidak nampak dalam
mengkoordinasikan pelaku pasar dalam membentuk perekonomian.
Berbeda dengan yang di atas, pasar
persaingan sempurna (perfect competition) sangatlah bersesuaian dengan
teori-teori yang dikemukakan Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa dalam pasar
Islam kebebasan berekonomi itu ada namun juga ada intervensi pemerintah dalam
batas-batas dan keadaan yang dibutuhkan. Pasar persaingan sempurna sangatlah
mungkin terjadi ketika sistem ekonomi yang dipakai adalah sistem Islam.
Teori-teori yang dikemukakan Adam Smith dapat terealisasikan ketika pasar yang
dihadapi adalah pasar persaingan sempurna. Maka, ketika sistem yang digunakan
adalah sistem kapitalisme dan sosialisme, pasar persaingan sempurna akan sulit
terjadi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasar persaingan sempurna adalah
pasar yang terdiri atas banyak penjual dan pembeli yang mana penjual menerima
harga pasar karena output yang dihasilkan relatif kecil dan barang yang
diperdagangkan tidak terdeferensiasi (homogen). Ciri-ciri pasar persaingan
sempurna adalah: a) Produk yang di jual haruslah homogen, b) Antara penjual dan
pembeli tidak ada asymmetric information, c) Output perusahaan lebih kecil dibandingkan
dengan output pasar, d) Perusahaan bertindak sebagai price taker, dan e)
Kebebasan keluar masuk pasar.
Struktur pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang lebih dekat
dengan struktur pasar Islami. Bukti kedekatannya adalah: a) Orang-orang harus
bebas untuk masuk dan keluar pasar, b) Tingkat informasi yang cukup mengenai
kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu, c) Unsur-unsur
monopolistik harus dilenyapkan dari pasar, d) Homogenitas dan standardisasi
produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan
kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut, serta e)
Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu,
penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Mekanisme yang diuraikan oleh Ibnu Taimiyah tersebut sama dengan karakteristik
pasar persaingan sempurna. Yang berarti bahwa pasar yang Islami itulah pasar
persaingan sempurna yang di inginkan setiap orang. Karena di dalamnya tidak ada market power dan asumsi-asumsi dalam pasar persaingan
sempurna sangatlah mungkin terjadi apabila aturan-aturan Islam diterapkan dalam
pasar tersebut.
Saran
Melihat dari kenyataan yang terjadi
saat ini, asumsi-asumsi pasar persaingan sempurna sangat jarang ditemukan,
padahal pasar persaingan sempurna adalah pasar yang ideal, dimana konsumen dan
produsen tidak terzhalimi. Salah satu cara yang penulis sarankan agar
asumsi-asumsi tersebut dapat tercipta adalah dengan menerapkan aturan-aturan
Islam.
Islam telah mengatur
bagaimana interaksi-interaksi dalam pasar. Islam melarang adanya penimbunan,
monopoli, riba dan lain-lain yang merupakan awal dari terciptanya mekanisme
pasar yang mendekati pasar persaingan sempurna. Seharusnya saat ini kita menggunakan
sistem Islam karena Islam telah mencontohkan bagaimana pasar itu seharusnya
bergerak seperti yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab dan sistem
tersebut berhasil menciptakan pasar persaingan yang sempurna. Jika ada sistem yang terbukti telah berhasil menciptakan asumsi-asumsi yang
mendekati pasar berkeadilan yang diharapkan, lantas mengapa kita masih
menggunakan sistem yang jelas-jelas telah gagal dalam menciptakan pasar menuju
pasar yang bersaing secara sempurna? Wallaahu
a’lam bitsawab
[1] Gregory Mankiw (2000) dalam bukunya Pengantar Ekonomi Jilid pertama.
[2] Indri dan Titik Triwulan Tutie (2000).
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Lintas Pustaka: jakarta
[3] Grossman (1995). Ia mengungkapkan dalam buku
yang berjudul sistem-sistem Ekonomi
[4] Sukirno,
sudono. 2003. Pengantar Teori Mikro.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
[5] Mankiw (2000).
Pengantar ekonomi halaman 53.
[7] Robert prindyck dan Daniel L. Rubbinfield (2007). Mikro Ekonomi: jakarta
[8] Sukirno,
sudono. 2003. Pengantar Teori Mikro.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
[9] Manurung (2008) halaman 75
[10] Al- Qur’an dan Terjemah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar